Dua Muslimah di Prancis, Hassiba dan Latifa, tidak mematuhi larangan di kolam renang setempat dengan mengenakan burkini. Hal ini bertentangan dengan peraturan di kota itu yang melarang pemakaian burkini di tempat umum.
Lewat aksi protesnya, mereka berenang memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh – kecuali muka, tangan dan kaki – di kota Grenoble pada hari Minggu (23/6/2019).
Sebagaimana dikutip dari laman BBC Indonesia, kolam renang Jean Bron adalah salah satu tempat di Prancis yang melarang penggunaan burkini.
Banyak orang di negara itu memandang pakaian renang berbentuk burkini merupakan simbol Islam sebagai kekuatan politik dan tidak sejalan dengan sekularisme.
“Operasi burkini” diluncurkan bulan lalu oleh anggota kelompok Persatuan Warga Grenoble untuk membela hak perempuan Muslim, tulis BBC Indonesia.
Setelah memakai burkini, anggota Muslim kelompok ini diberitahu para penjaga bahwa pakaian mereka dilarang.
Meskipun begitu, mereka tetap memasuki kolam dan berenang sekitar satu jam dengan anggota masyarakat lainnya, yang kebanyakan dari mereka menunjukkan dukungan.
Para perempuan ini kemudian ditanyai polisi dan didenda 35 euro atau Rp560.000 karena melanggar hukum, lapor media France Bleu.
Saat berbicara dengan BBC, kedua perempuan Muslim yang terlibat dalam unjuk rasa, Hassiba dan Latifa, mengatakan mereka memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
“Kami bermimpi: bergembira di kolam renang seperti warga lainnya, menemani anak-anak kami, kapan pun mereka ingin berenang, sementara cuaca sangat menyengat pada musim panas di sini di Grenoble.
“Kami harus memerangi kebijakan diskriminatif dan berprasangka di Prancis, karena kami sebenarnya dilarang untuk menjalankan hak sipil dalam menggunakan sarana umum dan bangunan milik kota.”
Burkini menjadi kontroversial di Prancis karena pemerintahan sejumlah kota mengusulkan pelarangan sama sekali pakaian itu. (BBC Indonesia)