Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bustami Hamzah disebut-sebut resmi menjabat Sekda Provinsi Aceh terhitung mulai 29 Agustus 2022. Bustami menggantikan Taqwallah.
Pengangkatan pria kelahiran 22 Juli 1967 menjadi Sekda Aceh menggantikan Taqwallah berdasarkan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Salinan surat keputusan itu kini beredar di kalangan wartawan dan politisi.
Dalam surat tersebut yang diterima waspadaaceh.com, menyebutkan, mengangkat Bustami, NIP 196707221996031002, Pembina Utama Muda (IV/C), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, 29 Agustus 2022, melalui Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.
Terkait hal ini, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, belum menjawab konfirmasi wartawan terkait surat tersebut hingga berita ini tayang.
Sebagaimana diketahui, Bustami sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di masa pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah.
Surat pengunduran diri itu diajukan Bustami ke Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tertanggal 30 Mei 2021. (sulaiman achmad)