Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaAcehMulai 1 Agustus KIP Aceh Buka Pendaftaran Parlok, Berikut Syaratnya

Mulai 1 Agustus KIP Aceh Buka Pendaftaran Parlok, Berikut Syaratnya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka pendaftaran bagi Partai Lokal (Parlok) yang ingin menjadi peserta pemilu 2024, mulai Senin (1/8/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, Jumat (30/7/2022) mengatakan, bagi Parlok yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh agar segera mendaftar jika ingin menjadi peserta pemilu 2024.

Adapun dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh Parlok kata Munawarsyah, meliputi surat pendaftaran Parlok yang ditandatangani oleh pimpinan Parlok tingkat Aceh serta dibubuhi cap Parlok. Kemudian surat pernyataan dari pimpinan Parlok tingkat Aceh dibuat menggunakan formulir Model F-Surat, Pernyataan, KIP-Parlok yang ditandatangani oleh pimpinan Parlok tingkat Aceh dibubuhi cap Parlok dan materai yang cukup.

“Dalam surat pernyataan itu menyatakan bahwa data dan dokumen persyaratan Parlok calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Kemudian memiliki berita Negara Republik Indonesia yang memuat Parlok tersebut terdaftar sebagai badan hukum dan memiliki salinan AD dan ART Parlok. Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota di Aceh atau sekurang-kurangnya di dua pertiga dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota.

Selain itu juga, harus memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen pada kepengurusan. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Parlok tingkat kecamatan dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Parlok.

Mempunyai kantor tetap, memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Parpol sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Parlok dari Kanwil Kemenkumham Aceh disertai dengan lambang dan tanda gambar Parlok yang berwarna.

Selain itu, menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Parlok pada tingkat Aceh dan kabupaten/kota kepada KIP Aceh.

“Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Parlok calon peserta pemilu menggunakan formulir Model F-Rekap. Pendaftaran.KIP-Parlok ditandatangani oleh Pimpinan Parlok tingkat Aceh dan dibubuhi cap Parlok,” bebernya.

Waktu pelayanan pendaftaran kata Munawarsyah berlangsung selama 14 hari mulai hari senin, 1-14 Agustus 2022 yang bertempat di Kantor KIP Aceh.

Adapun tata cara pengajuan pendaftaran Parlok sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 yaitu Parlok calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Kemudian pendaftaran dilakukan oleh pimpinan Parlok tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan Parlok tingkat Aceh tentang kepengurusan Parlok tingkat Aceh yang disahkan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

Apabila pimpinan Parlok tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka kata Munawarsyah dapat diwakilkan oleh pengurus Parlok atau petugas penghubung yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan Parlok tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan Parlok tingkat Aceh tentang kepengurusan Parlok tingkat Aceh yang disahkan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh, dibubuhi cap Parlok dan dicetak dari Sipol.

Kemudian KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran Parlok calon peserta pemilu, apabila dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas ditemukan isian data dan unggahan dokumen persyaratan tidak lengkap, syarat tidak lengkap serta dokumen pendaftaran tidak tercetak dari Sipol.

Selama batas akhir waktu pendaftaran belum berakhir, lanjut Munawarsyah, partai politik yang dikembalikan dokumen pendaftaran tidak lengkap masih dapat melakukan pendaftaran. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER