Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan rekomendasi dan dukungan penuh terhadap upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi MUI bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsya Tambunan, pada 14 Agustus 2025. Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh.
“Setelah dilakukan pengkajian syar’i dan hukum, serta pendalaman bersama ulama, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, MUI memandang perlu memberikan dukungan sepenuhnya bagi pengembalian tanah wakaf tersebut,” tulis MUI dalam surat rekomendasinya.
MUI menegaskan, tanah wakaf yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, harus dikembalikan kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman untuk kemaslahatan, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsya Tambunan, menyatakan bahwa rekomendasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Undang-undang dengan tegas melarang harta benda wakaf yang sudah diikrarkan untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” ujarnya kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (24/8/2025).
Buya Amirsya juga menekankan bahwa MUI akan selalu berada di garda depan untuk menjaga kemurnian fungsi tanah wakaf.
“Kami berharap keputusan ini memperlancar pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh demi kepentingan umat dan keberlanjutan masjid kebanggaan masyarakat Aceh,” tegasnya. (*)