Banda Aceh (Waspada Aceh) — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi setelah banjir dan longsor besar melanda hampir seluruh wilayah Aceh dalam sepekan terakhir.
Pengumuman tersebut disampaikan Mualem dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025).
Status darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, untuk mempercepat penanganan bencana yang terus memburuk.
“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” kata Mualem kepada wartawan.
Ia mengakui kondisi di lapangan semakin kompleks. Akses transportasi di sejumlah titik lumpuh, termasuk jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan yang putus akibat banjir, sehingga distribusi bantuan dan mobilisasi petugas terhambat.
Untuk mempercepat koordinasi dan peninjauan ke wilayah-wilayah terisolasi, Mualem meminta Kapolda Aceh menyiapkan helikopter.
“Kita perlu memastikan wilayah terisolasi bisa segera ditangani,” ujarnya.
Hujan deras yang mengguyur Aceh dalam sepekan terakhir telah memicu banjir dan longsor di kawasan pantai timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo. Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan sejumlah infrastruktur vital rusak.
Dengan ditetapkannya status darurat, Pemerintah Aceh berharap mobilisasi logistik, evakuasi warga, dan dukungan lintas lembaga dapat dipercepat untuk mengatasi bencana yang semakin meluas. (*)



