Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk meminta pengembalian status tanah Blang Padang di Banda Aceh sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Surat bertanggal 17 Juni 2025 bernomor 400.8/7180 itu menyebutkan bahwa tanah Blang Padang yang berada di kawasan Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, merupakan bagian dari tanah wakaf yang pernah diikrarkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan umat.
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu mengungkapkan, berdasarkan berbagai sumber sejarah, baik dari dokumen Kesultanan Aceh maupun arsip kolonial Belanda, tanah Blang Padang merupakan bagian dari oemoeng sara tanah wakaf yang tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan.
Dalam suratnya, Mualem menyebut bahwa sejak pascatsunami 2004, penguasaan terhadap tanah Blang Padang dilakukan oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Namun, penguasaan itu dinilai sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.
“Tanah wakaf dalam pandangan syariat Islam, adat Aceh, serta hukum positif tidak dapat dialihkan fungsinya. Maka, pengembalian status wakaf tanah Blang Padang menjadi penting dan mendesak,” ujar Mualem dalam surat tersebut.
Gubernur Aceh juga melampirkan sejumlah bukti sejarah untuk memperkuat permohonannya, seperti kutipan dari buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat karya K.F.H. Van Langen (1888), yang menyebut Blang Padang dan Blang Punge sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Selain itu, terdapat juga referensi peta kolonial Belanda tahun 1875 berjudul Kaart Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh, peta Blad Nomor 310 tahun 1906, serta peta Koetaradja tahun 1915 yang menunjukkan bahwa Blang Padang merupakan wilayah keagamaan di bawah Kesultanan Aceh, bukan bagian dari wilayah yang pernah diduduki kolonial.
Sebagai pembanding, Mualem juga menyampaikan bahwa tanah wakaf di Blang Punge yang sama-sama diikrarkan oleh Sultan Iskandar Muda telah memiliki sertifikat resmi dan dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti asrama imam, madrasah Darus Syariah, dan Radio Baiturrahman.
Gubernur berharap Presiden dapat mengabulkan permohonan tersebut, sekaligus memfasilitasi proses sertifikasi tanah serta memediasi penyelesaian status tanah Blang Padang secara tertib dan bermartabat.
“Besar harapan kami Bapak Presiden mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan ketenteraman di Serambi Mekkah,” tulis Mualem dalam penutup suratnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sedikitnya 22 lembaga dan pejabat negara, antara lain Menko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Menteri Agama, Panglima TNI, Ketua DPR RI, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. (*)