Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (14/3/2025).
Hasil RUPSLB tersebut mengusulkan tiga calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)..Adapun ketiga calon tersebut yang diusulkan untuk fit and proper test ke OJK yaitu Muhammad Syah, Syahrul dan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Utama.
Nama ini disepakati dalam RUPSLB yang diselenggarakan secara hybrid melalui platorm zoom dan juga dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari kabupatendan kota di Aceh.
Selain mengusulkan tiga calon Dirut, dalam rapat tersebut juga mengusulkan Iskandar dan Tarmizi sebagai calon Direktur Operasional. Budi Kafrawi dan Abdul Rafur sebagai Direktur Bisnis. Imamil Fadli dan Zulkarnaini sebagai Direktur Kepatuhan.
Selain menetapkan usulan kepengurusan baru, RUPSLB juga mengambil beberapa keputusan penting lainnya, seperti memberhatikan Fadhil Ilyas, dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah.
Kemudian memberhentikan sementara Nurmairi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah, dengan pemberhentian definitif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Sebagai langkah transisi kepemimpinan, untuk sementara waktu Bank Aceh Syariah akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Saudara M. Hendra Supardi saat ini bertugas sebagai Direktur Dana & Jasa PT. Bank Aceh.
Keputusan ini diambil untuk memastkan stabilitas operasional serta kesinambungan strategi pertumbuhan bank di masa mendatang.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Iskandar, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi besar dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih baik.
“Kami optmis bahwa dengan kepengurusan baru ini, Bank Aceh Syariah akan semakin maju dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujar Iskandar.
Dengan adanya langkah strategis ini, Bank Aceh Syariah semakin optmis dalam menghadapi tantangan dan peluang di industri perbankan.
Transformasi kepengurusan ini diharapkan dapat membawa inovasi, meningkatkan pelayanan kepada nasabah, serta memperkuat peran bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh melalui layanan keuangan syariah yang modern dan berdaya saing. (*)