Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengaku hingga kini belum menerima balasan dari Presiden Prabowo Subianto terkait surat yang ia kirim mengenai status kepemilikan tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Surat dengan nomor 400.8/7180 itu dikirim pada 17 Juni 2025, yang isinya meminta pemerintah pusat menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
“Belum ada laporan. Tapi kita berharap semuanya berjalan baik dan damai. Jangan dakwa-dakwi (berselisih),” kata Muzakir, yang akrab disapa Mualem, kepada wartawan usai upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang, Selasa (1/7/2025).
Dalam surat tersebut, Mualem menegaskan bahwa lahan Blang Padang secara historis dan berdasarkan hukum Islam merupakan tanah wakaf. Ia menyebut pengelolaan kawasan itu seharusnya menjadi tanggung jawab nazhir Masjid Raya Baiturrahman, sesuai dengan aturan syariat dan adat Aceh.
Mualem juga menyinggung soal keberadaan Kodam Iskandar Muda yang telah menguasai lahan tersebut selama dua dekade terakhir.
Menurutnya, penguasaan itu dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mengambil empat langkah penting. Pertama, menetapkan kembali Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Kedua, mengembalikan pengelolaan kepada nazhir masjid. Ketiga, memfasilitasi sertifikasi wakaf secara resmi. Dan keempat, membuka ruang mediasi lintas lembaga secara transparan.
“Kita ingin ini diselesaikan secara adil, damai, dan bermartabat. Ini bukan sekadar lahan biasa. Blang Padang punya nilai historis dan simbol perjuangan rakyat Aceh,” kata Mualem. (*)