Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh membantah tudingan bahwa pembatalan konser musik Hindia di Taman Budaya Banda Aceh disebabkan karena tidak adanya izin dari lembaga tersebut.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin kegiatan, termasuk konser musik.
“Menyangkut perizinan, itu ranahnya instansi lain seperti P2TPPS dan kepolisian. Jadi kalau konser dibatalkan karena tidak ada izin dari MPU, itu salah besar,” kata Syibral saat dihubungi waspadaaceh.com, Kamis (19/6/2025).
Konser Hindia yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam (18/6/2025) dibatalkan secara mendadak hanya beberapa saat sebelum acara dimulai. Konser ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “HMM Fest IV 2025” yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh.
Menurut Syibral, panitia sebelumnya memang pernah mengajukan permohonan arahan kegiatan ke MPU. Saat itu, tidak disebutkan secara spesifik akan adanya konser band Hindia.
“Setelah muncul informasi konser Hindia yang menuai polemik di masyarakat, dan diketahui panitia telah menjual tiket, kami menyatakan keberatan dan mencabut arahan awal melalui musyawarah pada 13 Juni 2025,” ujarnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi kepemudaan, ormas, dinas terkait, serta panitia pelaksana.
Dalam hasil musyawarah tersebut diputuskan bahwa konser Hindia tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Juni 2025, MPU Kota Banda Aceh mengeluarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 451/85/2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa merujuk pada hasil Rapat Koordinasi MPU se-Aceh pada 19 Mei 2025, MPU Kabupaten/Kota tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi maupun pernyataan kegiatan.
Konser Dibatalkan Mendadak
Pembatalan konser band Hindia terjadi hanya beberapa saat sebelum acara dimulai. Saat itu, pihak panitia mengumumkan kepada ratusan penonton bahwa acara dibatalkan karena perizinan yang belum lengkap.
“Kami mohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Band Hindia sudah hadir, namun karena masalah perizinan, acara tidak bisa dilanjutkan,” kata Ketua Panitia, M. Rizal Rahmi.
Panitia menyatakan bahwa dana tiket akan dikembalikan dalam waktu satu bulan ke depan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut bahwa rekomendasi keamanan dari Polresta Banda Aceh tidak dapat dikeluarkan karena belum ada izin dari MPU Banda Aceh, yang disebut menjadi salah satu syarat administrasi.
“MPU Kota Banda Aceh tidak mengeluarkan izin, sehingga Polresta tidak dapat memberikan rekomendasi untuk diajukan ke Polda Aceh,” kata Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar.
Pembatalan mendadak ini memicu kekecewaan dari para penonton. Sebagian di antaranya telah datang sejak sore dan telah mengantre untuk masuk ke area konser.
“Saya datang sejak jam enam sore. Kalau memang izinnya belum lengkap, kenapa dari awal sudah jual tiket?,” kata Aca, salah satu penonton. (*)