Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali atau Lem Faisal, mengingatkan masyarakat Aceh untuk merayakan pergantian Tahun Baru Masehi dengan kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini ditegaskan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam taushiyah tersebut, MPU Aceh menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru Masehi tidak termasuk dalam hari besar Islam. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengisinya dengan kegiatan seperti dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Qur’an, atau mengikuti ceramah agama.
“Kegiatan seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, musik yang hingar-bingar, atau hal-hal serupa agar dihindari karena tidak sesuai dengan syariat,” kata Lem Faisal, Sabtu (28/12/2024).
MPU Aceh juga menegaskan larangan bagi umat Islam untuk mengikuti ritual khas non-Muslim atau menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan akidah Islam.
Namun, MPU Aceh meminta masyarakat tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. “Kita harus saling menghormati. Toleransi penting, tapi jangan sampai mencampuradukkan akidah,” lanjutnya.
Menurut Lem Faisal, taushiyah ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi perayaan yang sering kali diwarnai dengan aktivitas yang dinilai dapat menimbulkan kegaduhan atau kerusakan.
“Kami harap masyarakat Aceh menyambut tahun baru dengan cara yang lebih damai dan fokus pada refleksi diri melalui ibadah,” tutup Lem Faisal.
MPU Aceh berharap pedoman ini menjadi panduan bagi masyarakat Aceh dalam menyambut tahun baru tanpa melupakan nilai-nilai syariat Islam. (*)