Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menyusul temuan produk pangan olahan yang tercemar unsur babi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk halal di Aceh.
Lewat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), MPU Aceh bersama Tim Terpadu menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah supermarket dan minimarket di Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (25/4/2025).
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, mengatakan sidak ini merupakan langkah mendesak sebagai respons atas rilis resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat.
Dalam rilis tersebut, ditemukan sembilan produk mengandung unsur najis babi, tujuh di antaranya berlabel halal.
“Ini bukan hanya soal administrasi label, tapi soal perlindungan akidah dan kesehatan masyarakat. Karena itu, LPPOM bersama Pemerintah Aceh bergerak cepat memeriksa langsung di lapangan,” tegas Deni. Sabtu (26/4/2025)
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan bahwa menjaga kehalalan produk merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Sidak ini harus menjadi shock therapy. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan urusan halal, apalagi di tanah Aceh,” ujarnya.
Dalam sidak ke salah satu supermarket besar di Banda Aceh, Tim Terpadu tidak menemukan produk tersebut di rak, namun pihak pengelola mengakui masih menyimpan produk bermasalah di gudang.
Hasil temuan ini akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi ke BPOM dan BPJPH pusat.
Deni mengingatkan, pengawasan tidak boleh berhenti di supermarket besar saja.
Ia meminta dinas teknis seperti Satpol PP/WH dan Disperindag memperluas inspeksi ke kios-kios kecil, terutama yang dekat dengan lingkungan sekolah.
“Anak-anak kita menjadi konsumen utama. Jangan sampai produk haram ini dikonsumsi tanpa disadari. Ini soal masa depan generasi Aceh,” tegasnya.
MPU Aceh menekankan, perlindungan konsumen terhadap produk halal bukan sekadar kewajiban moral, tetapi bagian integral dari penegakan syariat Islam di Aceh. (*)