Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang membenarkan tindakan menghilangkan nyawa manusia.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus tragis pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Simeulue, Aceh, Arjuna Tamaraya (21), yang tewas di kawasan Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
“Salah satu maqasid syariah adalah menjaga dan menghormati nyawa manusia. Tidak dibenarkan dalam agama apapun untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Tgk. Faisal Ali kepada Waspadaaceh.com, Selasa (4/11/2025).
Baca juga : Haji Uma Kutuk Keras Pelaku Pembunuhan Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga
Karena itu, dia meminta agar pelaku pembunuhan harus diproses hukum dengan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan menghukum pelaku seadil-adilnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tgk. Faisal Ali menilai peristiwa tersebut tidak mewakili etnis atau kelompok tertentu, melainkan murni merupakan tindakan kriminal.
Berita Terkait : Wakil Ketua DPRA Minta Pelaku Pembunuhan Warga Aceh di Masjid Sibolga Diproses Sesuai Hukum
“Pembunuhan itu tidak mewakili etnis tetapi kejahatan kelompok preman,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang prihatin atas peristiwa tersebut. Seorang warga Sumatera Utara bernama Abdullah, yang kerap melakukan perjalanan ke Banda Aceh, mengatakan bahwa di Aceh malah banyak masjid menyediakan balai-balai atau tempat istirahat bagi musafir.
“Seharusnya masjid menjadi tempat berlindung yang aman bagi siapa pun, apalagi musafir. Bukan justru sebaliknya seperti yang terjadi di Sibolga,” ujarnya prihatin.
Kasus tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari berbagai kalangan di Aceh yang mendesak agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga telah menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kelima pelaku tersebut yang diamankan masing-masing berinisial ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (40), dan CLM (38), seluruhnya warga Kota Sibolga. (*)



                                    