Singkil (Waspada Aceh) – Sebanyak 37 Penjabat (Pj) kepala desa (keuchik) dari tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil resmi dilantik dan diambilĀ sumpahnya, Selasa (8/6/2021).
Meski pelantikan sempat molor sekitar 2,5 jam, dari jadwal undangan pukul.08:30 WIB, dan baru dilaksanakan pelantikannya pukul.11:07 WIB.
Sebanyak 37 keuchik ini dilantik lantaran masa tugas pejabat definitif telah habis per 5 Juni 2021. Sehingga Bupati Aceh Singkil menetapkan dan menunjuk penjabat keuchik dari aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengganti keuchik sebelumnya.
Mereka yang dilantik adalah sekretaris desa, pegawai kantor kecamatan, serta beberapa PNS dari instansi lain.
Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj Keuchik, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dalam pidatonya di Gedung Serba Guna Aceh Singkil berpesan agar para penjabat kepala desa jangan bermain-main dengan dana desa.
“Konsekuensinya sangat berat. Karena status anda sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi taruhan jika tersangkut atau berhadapan dengan hukum,” kata bupati.
Kata bupati, belum lagi dampak sosial nya bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat, yang menyebabkan jalannya roda pemerintahan desa tidak akan efektif dan efesien.
Dulmusrid menegaskan, informasi saat ini begitu mudah tersebar di media sosial. “Sehingga tindak tanduk anda sebagai keuchik bisa terpantau selama 24 jam dan bisa segera viral jika ada hal-hal negatif.
Pelajari semua undang-undang sehingga terhindar dari kelalaian dan tindakan yang ceroboh yang dapat menyeret anda keranah hukum,” lanjutnya.
Bupati mengingatkan agar pejabat keuchik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab menjalankan roda pemerintahan desa dan melayani masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor16 tahun 2014 tentang desa.
Penjabat yang dilantik meliputi, Pj Keuchik Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil, Buyung Rahmat, Suka Makmur, Harmaini, Desa Ujung, Melky, Desa Pulo Sarok, Nasrul.
Kemudian di Kecamatan Kuala Baru, Desa Kuala Baru Sungai, Muslim Yoes, Suka Jaya, Muklizar Lubis dan Kayu Menang, Salihin.
Di Kecamatan Simpang Kanan, Desa Serasah, Endang Herawati, Kuta Tinggi, Nurman, Silatong, Sam Edwar, Sidodadi, Sutarman, Pandan Sari, Mesel, Lipat Kajang, Ahmad Syaukani, Pangi, Zulfazri, Ujung Limus, Alim Sudin, Kuta Kerangan, Ganda Kusuma dan Desa Lae Nipe, Saleh Solin.
Kemudian Kecamatan Singkil Utara, Desa Telaga Bakti, Hermanto, Gosong Telaga Timur, Ipanti Damsur dan Gostel Selatan, Yus’an.
Selanjutnya Kecamatan Kota Baharu, Muara Pea, Ahmad Rusli, Mukti Lincir, Rusliadi dan Danau Bungara, Nuri Sinaga.
Kecamatan Gunung Meriah, Desa Tulaan, Dwi Indah Rahmawati, Blok VI Baru, Roudah, Pandan Sari, Ainul, Sangga Beru Silululusan, Rosnah B, Tanah Bara, Aslim Syah Putra, Siderejo, Rahmadiani, Gunung Lagan, Rahmat Murni, Perangusan, Alamin, Tunas Harapan, Rosliana dan Lae Butar, Sahadat.
Untuk Kecamatan Suro Makmur, Desa Keras, Edi Untung Manik, Ketangkuhan, Ali Imran B, Suro Baru, Faujiah Noveria, Sirimomungkur, Wirahadi Brata. (B25)