Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Jumat (17/10/2025), kembali menertibkan 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tepi Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh.
Penertiban dilakukan mengingat semakin menjamurnya PKL yang berjualan di tepi jalan raya dengan steeling dan mobil pick up. Lapak PKL tersebut bahkan dibiarkan di tepi jalan yang seharusnya diperuntukan bagi lalu lintas dan parkir kendaraan.
Lapak tersebut terkesan mengganggu kendaraan berlalu lalang serta merusak estetika kota. “Silahkan berjualan dan berdagang, Pemko Banda Aceh tidak pernah melarang warga berdagang. Namun tidak di tepi jalan,” kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Rizal kembali mengingatkan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan berdagang di tepi jalan umum. Jalan umum atau jalan raya merupakan hak bagi masyarakat umum untuk dilalui berbagai jenis kendaraan.
Sekitar 13 lapak PKL yang diangkut, jelas Zakwan, Kabid Pengawasan Satpol PP/WH Banda Aceh, terdiri dari berbagai jenis, diantaranya mobil pulsa atau parfum pick up, lapak jualan rokok, hingga steeling jualan makanan. “Semua lapak kita angkut dan kita bawa ke gudang, sementara dalam proses penyitaan,” ungkapnya.
Rizal menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penertiban ini, pihaknya akan terus secara konsisten menindak pelaku usaha yang membandel. “Salah satu tujuannya agar Kota Banda Aceh lebih tertata dengan baik dan estetika kota lebih asri,” jelasnya. (*)