Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menduduki jabatan sipil selama masih berstatus sebagai anggota aktif.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang pembacaan putusan tersebut. Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi mengaburkan substansi pasal utama yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ mengakibatkan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
MK menilai, perluasan makna pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon beralasan hukum untuk seluruhnya.
Putusan ini juga disertai dengan concurring opinion (alasan berbeda) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta dissenting opinion dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sementara Christian adalah sarjana hukum yang belum mendapatkan pekerjaan tetap.
Keduanya menilai, adanya frasa tersebut telah membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari institusi kepolisian. Dalam persidangan pada 29 Juli 2025, para pemohon mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Menurut para pemohon, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas meritokrasi dalam birokrasi sipil.
“Norma ini secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena memungkinkan mereka berperan di bidang keamanan sekaligus di birokrasi pemerintahan,” ujar Syamsul dalam permohonannya.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan merangkap jabatan sipil sebelum resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (*)



