Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPolitikMK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara untuk Calon DPRA di 8 Kecamatan...

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara untuk Calon DPRA di 8 Kecamatan di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di 8 kecamatan seluruh Aceh.

KPU meminta agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 8 kecamatan dimaksud, surat suaranya dihitung ulang secara keseluruhan. MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.

Delapan kecamatan itu yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Rantu Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Peunaron. Kedelapan kecamatan ini terdapat dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur yang meliputi Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip Waspadaaceh.com dari cnnIndonesia.com, Jumat (7/6/2024).

Dalam permohonannya Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.

Penambahan tersebut terjadi ketika pihak dari Partai Golkar menyandingkan hasil rekap mandiri Formulir C Hasil-DPRA yang dimilikinya dengan formulir D Hasil Kecamatan DPRA yang dimiliki oleh termohon.

Sehingga Partai Golkar menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur. Kemudian Panwaslu Aceh Timur menindaklanjuti dengan saran perbaikan kepada KIP Aceh Timur.

Begitu juga, pihak KIP Aceh Timur sudah menyurati PPK di 8 Kecamatan tersebut, namun surat itu tidak menindaklanjuti surat tersebut.

Sementara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyatakan terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk dari Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.

Sehingga menurut MK harus dilaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di 8 kecamatan itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER