Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaOpiniMigas Aceh Harus Dikelola dengan Prinsip Hajat Hidup Orang Banyak

Migas Aceh Harus Dikelola dengan Prinsip Hajat Hidup Orang Banyak

Kita sama tahu, prinsip korporasi itu “no free lunch” (tidak ada makan siang gratis). Ujung-ujungnya, tersanderalah sang penguasa, karena ketika dia berkampanye, dia memperoleh pembiayaan dari para pengusaha.
Oleh Cut Khaliqun Setiawati

Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Provinsi Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) Blok B di Kabupaten Aceh Utara.

Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaannya dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa ladang minyak dan gas bumi eks Mobil Oil itu bisa dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan badan usaha milik Pemerimtah Aceh.

Pengalihan pengelolaan ladang migas Blok B itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE (dpmptsp.acehprov.go.id, 19/06/2020).

Dikutip dari Waspadaaceh.com (3/11/2020), Koalisi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Peduli Blok B Aceh Utara, beraudiensi dengan ketua Tim Migas Aceh Utara, Fauzi Yusuf, di kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Senin (2/11/2020). Koalisi Ormas ini menanyakan sejauh mana kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara terkait pengelolaan minyak dan gas (Migas) Blok B di daerah tersebut.

Koalisi Ormas mendorong supaya Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Pemkab Aceh Utara dan benar-benar mengelola Blok B itu untuk kepentingan rakyat. Koalisi juga mengingatkan agar pengelolaan Blok B dapat melibatkan Pemkab Aceh Utara. Karena kabar yang mereka terima, pihak PT. PEMA tidak melibatkan pemerintah kabupaten selaku pemilik wilayah kerja penggelolaan Blok B tersebut.

Penulis: drg. Cut Khaliqun Setiawati, MARS.

Saat ini pengelolaan blok itu masih di bawah PT PHE, dan akan berakhir kontraknya sekitar 17 November 2020. Pada pertengahan Oktober 2020 lalu, Tim Migas Aceh Utara sudah menyurati Gubernur Aceh dan meminta audiensi agar Pemerintah Aceh Utara dilibatkan sebagai operator terkait pengelolaan Migas Blok B tersebut.

Pengelolaan kekayaan alam memang harus dilakukan oleh pemerintah. Posisi Pemerintah Aceh Utara seharusnya bukan semata sebagai mitra usaha Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas ini. Tapi, sebagai bagian dari pemerintah yang menyelenggarakan pengurusan hajat hidup orang banyak.

Penyerahan pengelolaan migas kepada swasta, faktanya akan menimbulkan banyak kemudharatan. Setidaknya ada tiga kemudharatannya. Pertama, negara kehilangan potensi pemasukan yang besar. Kedua, harga migas yang notabene merupakan kebutuhan pokok rakyat menjadi mahal. Ketiga, kerusakan lingkungan akan terjadi akibat perilaku eksploitatif swasta yang berorientasi profit.

Ditambah lagi, para pengusaha tambang swasta kerap “dipalak” untuk membiayai kontestasi dalam pesta demokrasi. Sebagaimana pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, bahwa 92 persen calon kepala daerah dibiayai oleh cukong (Republika.com, 11/09/2020).

Kita sama tahu, prinsip korporasi itu “no free lunch” (tidak ada makan siang gratis). Ujung-ujungnya, tersanderalah sang penguasa, karena ketika dia berkampanye, dia memperoleh pembiayaan dari para pengusaha. Akibatnya sang penguasa akan menutup mata atas kerusakan yang dibuat oleh pengusaha, bahkan penguasa dikhawatirkan cenderung mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan mereka (pengusaha).

Bahkan juga, ketika swasta asing turut berkecimpung dalam kancah migas ini, waspadalah potensi terguncangnya kedaulatan negara. Intinya adalah, pengelolaan migas Aceh, baik untuk ladang migas Blok B eks Mobil Oil di Aceh Utara, mau pun sumber-sumber migas dan mineral lainnya.

Maka itu, Aceh harus memperjuangkan penerapan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara syariah, sehingga, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dapat mewujud di negeri tercinta, Seuramoe Meukkah ini. (**)

  • Penulis adalah pemerhati sosial dan kebijakan publik
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER