Tapaktuan (Waspada Aceh) – Presiden RI Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik pusat maupun daerah, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 20 ayat (2) huruf b) berbunyi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan. Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mulai berlaku sejak Perpres 82 tahun 2020 diteken pada Senin, 20 Juli 2020.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Menyikapi hal ini, Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Selasa (21/7/2020), mengatakan, di Aceh Selatan masih berjalan gugus daerah. Hal itu merujuk pasal 20 ayat (1) huruf b) diperaturan yang sama.
Dia menerangkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/wali kota tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perpres ini.
“Hingga saat ini kita masih menunggu juknis dan juklak tentang pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk daerah. Sementara bunyi pasal 7 pada Pepres tersebut bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau kepala BPBD untuk daerah,” pungkasnya. (Faisal)