Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaLaporan KhususMenuntut Skema Berkeadilan untuk Aceh dalam Pengelolaan Blok NSB

Menuntut Skema Berkeadilan untuk Aceh dalam Pengelolaan Blok NSB

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, pernah mengatakan, konflik yang terjadi di pelbagai belahan dunia bukan disebabkan oleh perbedaan agama. Menurut dia, penyebab utamanya adalah ketidakadilan yang dialami masyarakat.

“Agama hanya pendorongnya. Apabila agama masuk dalam konflik maka tidak ada yang netral,” katanya dalam acara ASEAN Youth Interfaith Camp 2017 di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu), Jombang, Jawa Timur, Minggu 29 Oktober 2017.

Kata Jusuf Kalla, konflik di Poso, Ambon, Aceh, pemberontakan DI/TII, Permesta, dan lainnya disebabkan ketidakadilan yang terjadi di daerah-daerah tersebut. “Di Aceh misalnya, mereka merasa kaya tapi tidak makmur,” tuturnya.

Ketidakadilan memang telah mendorong munculnya persoalan sosial, termasuk konflik sosial, sebagaimana disampaikan oleh Jusuf Kalla. Begitu juga yang terjadi di Aceh, berkecamuknya konflik senjata selama kurun waktu puluhan tahun, sebagai akibat ketidakadilan.

Bahkan paska perdamaian Aceh, yang sudah memasuki usia 14 tahun, masyarakat Aceh menilai masih ada butir-butir kesepakatan MoU damai Helsinki, yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Salah satunya tentang pelimpahan wewenang soal pertanahan, pengelolaan pelabuhan dan bandara yang belum diserahkan kepada Pemerintah Aceh, dan pengelolaan Migas Aceh yang masih terkendala dengan peraturan perundang-undangan sektoral, sebagaimana disampaikan Wali Nanggroe Aceh Tgk.Malik Mahmud Al Haytar, kepada Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) pada Selasa (8/10/2019) di Jakarta.

ILUSTRASI. Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kilang Gas PT Perta Arun Gas. Mereka menuntut agar masyarakat setempat dilibatkan sebagai Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Foto/Agam Khailullah)

Menuntut Pembagian Adil Blok NSB

Terkait dengan keinginan untuk memperoleh pembagian yang adil hasil Migas, hingga kini negosiasi antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kementerian ESDM masih berlangsung dan masih memiliki waktu satu bulan lebih. Negosiasi ini berkaitan dengan skema pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menilai sebenarnya Pemprov Aceh ingin sistem cost recovery (penggantian biaya operasi), walau Kementerian ESDM masih kukuh pada sistem gross split (bagi hasil kotor). Walau kontrak pengelolaan sudah habis sejak 3 Oktober 2019, namun hingga kini masih tetap dikelola sementara oleh PT PHE sesuai restu dari Kementerian ESDM.

Untuk negosiasi ini, baik Pemprov Aceh dan Kementerian ESDM punya waktu 45 hari. Nova Iriansyah juga kukuh bahwa pengelolaan Blok NSB itu merupakan lanjutan dan bukan tambang baru. Jika tambang baru, Plt Gubernur menyatakan masih menerima jika bentuk kontraknya menggunakan skema gross split.

Nova menilai bahwa “tuntutan” Pemprov Aceh yang meminta participating interest (PI) dengan waktu kontak kerja jangka 20 tahun minimal 10% pada Blok NSB adalah wajar. Mengingat lokasi dan dampak ekonomi jangka panjang yang juga harus menjadi pertimbangan.

“Itu kan minimal 10 (persen). Ya, kita kalau bisa jangan minimal, bisa lebih dari 10. Ya, yang pasti kalau bisa lebih dari 10,” kata Nova Iriansyah di Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.

Pihak PT Pertamina melalui Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, masih belum mau mengkomentari negosiasi itu. Namun PT Pertamima menuturkan bahwa kegiatan operasi Blok NSB masih berjalan karena Menteri ESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memang sangat kukuh memperjuangkan skema yang dinilainya lebih adil untuk Provinsi Aceh. Nova akan terus melakukan upaya terbaik agar skema pengelolaan Blok NSB dapat memberikan hasil maksimal untuk pendapatan daerah.

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengungkapkan, perpanjangan kontrak sementara tersebut diberikan agar kegiatan operasi di Blok NSB tetap berjalan seperti biasanya. Sedangkan proses perpanjangan kontrak untuk 20 tahun ke depan masih didiskusikan dengan pemerintah.

Kontrak sementara untuk PT PHE terkait pengelolaan Blok NSB di Aceh Utara berakhir pada 3 Oktober 2019, karenanya Menteri ESDM memberikan hak kelola sementara kepada PHE selama 45 hari kerja mulai 4 Oktober 2019, sampai Kontrak Kerja Sama Blok NSB atau Wilayah Kerja (WK) B itu berlaku efektif.

Blok NSB terletak di daerah Kabupaten Aceh Utara, sementara Blok NSO (North Sumatera Offshore) berlokasi di kawasan lepas pantai Bireuen, Lhoukseumawe/Aceh Utara dan Aceh Timur.

Kedua blok ini, pra 2015 dikelola oleh ExxonMobil Oil Indonesia Incorporation (EMOI). Blok B mulai berproduksi pada 1977 dengan puncak produksi 3.400 MMSCFD. Sedangkan Blok NSO berproduksi sejak 1996 dengan puncak produksi 400 MMSCFD. Produksi utama kedua blok ini berupa gas dan kondensat yang menjadi feedstock kilang LNG PT. Arun NGL, ketika kilang LNG tersebut masih beroperasi pada 1978- 2014.

Disebutkan bahwa teknis dan keekonomian lapangan oleh BPMA dengan Pemerintah Aceh, yang saat ini sedang dalam pembahasan intensif oleh Kementerian ESDM. Terutama melihat besaran target produksi dan pendapatan negara yang dapat dihasilkan dari lapangan Blok NSB atau Blok B tersebut.

Termasuk dalam hal ini menentukan besaran signature bonus yang harus diberikan oleh kontraktor kepada pemerintah, serta memastikan berapa besar nilai investasi yang harus dimasukkan oleh pihak perusahaan/operator dalam bentuk biaya Komitmen Kerja Pasti (KKP), agar semua potensi migas yang ada dalam area Blok B dapat semaksimal mungkin di-monetisasi-kan.

Dengan demikian akan memberikan pendapatan negara yang besar yang pada akhirnya akan memberikan penghasilan bagi Provinsi Aceh dalam bentuk dana bagi hasil yang lebih baik dan lebih besar.

Sambil menunggu dilakukan pembahasan tersebut dan menunggu ketetapan akhir oleh Menteri ESDM, menteri memberikan hak kelola sementara kepada PHE selama 45 hari kerja terhitung dari 4 Oktober 2019 sampai Kontrak Kerja Sama WK B berlaku efektif, dilihat mana yang terjadi lebih dahulu.

Dengan demikian tim dapat bekerja maksimal termasuk nanti mendiskusikan kembali dengan Pemerintah Aceh dalam pengambilan keputusan untuk menentukan pengelolaan WK B tersebut selama 20 tahun yang akan datang.

Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto, menilai prosedur kontrak migas di Aceh sebaiknya dikembalikan pada aturan main yang berlaku. Menurut dia, jika kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berkontrak dengan BPMA, maka sebaiknya pemerintah pusat mendukung.

Seperti diketahui, mulanya Blok NSB yang dikelola PT PHE sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola ExxonMobil, kontraknya berakhir pada 3 Oktober 2018. Menteri ESDM lalu menyetujui perpanjangan kontrak sementara sesuai usulan BPMA, yakni selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2018 sampai 3 April 2019.

PHE kemudian mendapatkan kontrak sementara kedua yang berlaku 4 April 2019 hingga enam bulan ke depan, yakni 3 Oktober 2019.

Yang pasti, seluruh rakyat Aceh menginginkan agar eksploitasi sumber daya alam yang ada di bumi “Tanah Rencong” itu, harus memberikan kesejahteraan bagi mereka, dengan skema pembagian yang adil. Sebab persoalan-persoalan sosial yang muncul belakangan ini, termasuk konflik Papua, tak terlepas dipengaruhi masalah ketimpangan keadilan.

Tentu kita berharap, terkait dengan skema pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB), pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral) RI, tidak mengecewakan harapan rakyat Aceh. Semoga. (Adv)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER