Kamis, Oktober 30, 2025
spot_img
BerandaAcehMengawal Tata Kelola Tambang Aceh Agar Bebas Korupsi

Mengawal Tata Kelola Tambang Aceh Agar Bebas Korupsi

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.

Sektor pertambangan di Aceh memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tercatat sejak 2017 hingga 2025, sektor ini telah menyumbang sekitar Rp 2,17 triliun.

Namun, potensi ini harus dikelola dengan tata kelola yang baik dan pengawasan ketat agar bebas korupsi, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah sosial.

Pemerintah Aceh telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertambangan melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025. Instruksi ini menekankan pentingnya evaluasi lintas instansi dalam pemberian izin pertambangan, mulai dari tingkat desa hingga provinsi. Tujuannya adalah memastikan bahwa izin yang dikeluarkan layak secara teknis, lingkungan, dan finansial.

Tapi tentu upaya pemerintah saja tidak cukup. Keterbatasan jumlah inspektur tambang menjadi kendala dalam pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan lembaga sipil sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap praktik tambang ilegal dan pelanggaran lingkungan.

Temuan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh mengenai praktik setoran dari pengusaha tambang ilegal menjadi perhatian serius. Pansus menemukan adanya setoran “uang keamanan” sebesar Rp30 juta per bulan per ekskavator kepada oknum aparat penegak hukum.

Meskipun Pansus tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, informasi ini seharusnya menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan Aceh. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti temuan Pansus dan informasi dari masyarakat dengan serius. Jika terbukti ada oknum aparat yang menerima setoran, mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum, transparansi dalam pengelolaan dana pertambangan juga sangat penting. Masyarakat harus memiliki akses informasi yang mudah mengenai pendapatan dari sektor pertambangan dan bagaimana dana tersebut digunakan. Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan Aceh.

Membangun tata kelola tambang di Aceh yang bebas korupsi membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengusaha tambang harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh.

Dengan tata kelola yang baik, pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan transparansi, sektor pertambangan Aceh dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER