Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tiga opsi tersebut mencakup bagi kepala daerah yang tidak ada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada sengketa, dan yang putusan dismissal di MK.
Opsi pertama bagi gubernur dan wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati atau wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Opsi kedua, bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 April. Sedangkan untuk pelantikan bupati atau wali kota dilaksanakan pada 21 April 2025.
Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Di mana pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilangsungkan pada 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025.
Dikutip dari Kumparan.com, untuk Provinsi Aceh ada jadwal khusus. Bagi gubernur dan wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 10 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 10-21 Februari 2025.
Bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, gubernur dan wakil gubernur dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 21 April 2025. Sementata, bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 21 April-2 Mei 2025.
Pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Dimana gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik mendagri atas nama presiden pada 21 April-5 Mei 2025. (*)