Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
BerandaAcehMendagri Berhentikan Bupati Mirwan, Wabup Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Mendagri Berhentikan Bupati Mirwan, Wabup Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terhitung mulai hari ini, Selasa (9/12/2025), hingga 3 bulan kedepan.

Untuk menggantikannya, Wakil Bupati, Bait Mukadis, ditunjuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, yang dikonfirmasi Waspada Aceh membenarkan pemberhentian tersebut oleh Mendagri. “Iya. Terhitung mulai hari ini Bupati Aceh Selatan diberhentikan sementara sampai 3 bulan ke depan,” kata Benni.

Mendagri pun menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis, menjadi Plt Bupati sementara. “Iya, berdasarkan peraturan, Wakil Bupati menjadi Plt. Bupati,” ungkapnya lagi.

Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi sehingga membuat Presiden RI Prabowo, Mendagri Tito Karnavian maupun Gubernur Aceh, Mualem, kecewa.

Dia menyampaikan permohonan maaf secara langsung melalui video yang dipublikasikan secara resmi.

Mirwan MS diketahui tetap berangkat umroh saat dirinya tidak mendapat izin dari Gubernur Aceh maupun Mendagri. Mirwan MS bahkan menjadi sorotan dan salah satu pembahasan Presiden RI, Prabowo, saat memimpin rapat terbatas di Lanud Sultan Iskandar Muda bersama jajaran Menteri.

Prabowo secara langsung bertanya kepada Mendagri Tito Karnavian dan meminta agar masalah itu diproses. Menlu Sugiono, yang juga Sekjend Partai Gerindra bahkan melaporkan kepada Prabowo sudah mencopotnya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER