Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal ini menjadi tantangan dan harus dibersihkan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku tambang ilegal di seluruh Aceh. Tindakan ini diharapkan bukan sekadar gertakan, melainkan sebuah komitmen nyata untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang selama ini merugikan daerah dan masyarakat.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 yang ditandatangani pada 29 September 2025, menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Ingub ini mengamanatkan penertiban perizinan, penataan aktivitas tambang ilegal, hingga pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan lebih lanjut.
Kita semua tahu, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah. Sebaliknya, praktik ini hanya menguntungkan segelintir oknum aparat. Ketegasan Mualem, sapaan akrab Gubernur Muzakir Manaf, patut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat Aceh.
Namun, penertiban tambang ilegal bukan perkara mudah. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal ini menjadi tantangan dan harus dibersihkan. Kita berharap, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dapat segera menindaklanjuti laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPR Aceh terkait praktik setoran dari tambang ilegal. Jangan sampai, upaya penertiban ini hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor intelektualnya tetap melenggang bebas.
Selain penertiban, Pemerintah Aceh juga perlu menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang. Skema pertambangan rakyat atau pengelolaan oleh koperasi atau BUMG bisa menjadi alternatif yang menjanjikan. Dengan catatan, pengelolaan tersebut harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan daerah.
Kita juga mengapresiasi langkah pemerintah Aceh yang berencana melegalisasi 1.630 sumur minyak liar yang tersebar di beberapa kabupaten. Legalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan yang tidak terstandar.
Pada akhirnya, kita berharap, ketegasan Gubernur Muzakir Manaf dalam menata tambang ilegal di Aceh bukan hanya menjadi legacy yang dikenang, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengelolaan SDA yang berkelanjutan dan berkeadilan. Demi masa depan generasi penerus Aceh. (*)