Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaMembingungkan, Kejari Terima 2 Putusan Berbeda untuk 1 Perkara yang Sama

Membingungkan, Kejari Terima 2 Putusan Berbeda untuk 1 Perkara yang Sama

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mendapat dua  amar putusan berbeda dari Mahkamah Syariah Lhoksukon, terhadap perkara kasus dugaan Jarimah atau pelecehan seksual yang dilakukan terdakawa Husaini, 22, warga Baktiya, Aceh Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, saat konferensi pers, di aula Kejari setempat usai kegiatan Hut Bhakti Adhyaksa, Rabu (22/7/2020).

“Petikan putusan pertama kami terima, bahwa terdakwa itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit. Maka yang bersangkutan harus dilepas dari segala tuntutan atau dibebaskan,“ kata Pipuk Firman.

Lanjut, Pipuk, beberapa hari kemudian, masuk petikan putusan kedua yang berbeda dari salinan pertama. Yaitu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan jarimah atau pelecehan seksual sebagai mana diatur dalam pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Terdakwa harus dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh.

“Saya mengetahui ada dua putusan itu setelah mendapatkan telepon dari Kepala Lapas Kelas IIA Lhoksukon, mengatakan mendapatkan tembusan putusan, ini (Husaini) harus segera dibebaskan. Secara resmi kita belum menanyakan mana putusan yang benar, dan jaksa sudah menyatakan kasasi,” ujar Kajari Aceh Utara didamping para Kasi.

Sementara itu Humas Mahkamah Syariah, Wafa’, membantah telah mengeluarkan dua putusan berbeda. Karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan dua putusan dalam kasus tersebut. Vonis yang diberikan adalah rehab di rumah sakit jiwa karena terdakwa terbukti mengalami gangguan jiwa, kata Wafa’.

Humas Mahkamah Syariah, Lhoksukon, Wafa,’ MH. (foto/riri)

“Terdakwa Husaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sehingga mahkamah memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi di rumah sakit jiwa Banda Aceh,” kata Wafa’.

Humas Mahkamah Syariah Lhoksukon itu menegaskan, terdakswa tidak dihukum, karena gangguan jiwa berdasarkan hasil visum dari dokter jiwa. “Tidak ada yang namanya dua putusan, karena tidak boleh putusan itu dua kali,” lanjutnya.

“Dari awal sidang sebelum menggunakan teleconference, terdakwa tidak memahami apa pun pertanyaan yang diberikan. Jadi, komunikasi yang dilakukan selama persidangan melalui penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh majelis hakim,“ pungkasnya.

Sementara perkara tersebut ditangani oleh Wafa’, sebagai Ketua Majelis Hakim, dan A.Latif Rusydi Azhari Harahap serta Riki Dermawan, sebagai hakim anggota. Putusan sidang dibacakan pada Senin 13 Juli 2020, yang dihadiri Panitera, Mawardi dan JPU Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma. (riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER