Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img
BerandaMeliput Sidak KLH di Pabrik Timbal, Beberapa Jurnalis Jadi Korban Kekerasaan

Meliput Sidak KLH di Pabrik Timbal, Beberapa Jurnalis Jadi Korban Kekerasaan

Jakarta (Waspada Aceh) – Para jurnalis dari berbagai media dilaporkan mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi, petugas pengamanan dan anggota Ormas di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

Para jurnalis ini dikeroyok dan mendapat intimidasi saat meliput acara penutupan pabrik peleburan timbal PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sebelumnya petugas keamanan perusahaan sempat melarang para jurnalis masuk ke pabrik, meski kehadiran jurnalis di tempat itu atas undangan Kementerian LH. Namun, setelah Deputi KLH memerintahkan agar media dilibatkan dalam peliputan, para wartawan akhirnya diperbolehkan masuk dengan pengawalan.

Wartawan dilarang mengambil gambar oleh petugas keamanan, sejumlah ormas, dan diduga oknum anggota Brimob. Salah satu korban, Rasyid Sidik dari Bantennews, menuturkan kekerasan terjadi begitu sidak selesai dan rombongan pejabat meninggalkan lokasi.

“Kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada orang berpakaian Brimob, kelompok yang diduga ormas, hingga pihak keamanan perusahaan. Mereka memukul, menghalangi, bahkan mengeluarkan golok untuk mengancam ketika kami mencoba kabur,” ujarnya.

Jurnalis lainnya, Iqbal, juga mengalami kerasan. “Tadi pas gue mau balik, tiba-tiba dipanggil sama anggota ormas. Katanya suruh kumpul dulu. Perasaan sudah enggak enak itu, tahunya bener aja dikeroyok,” ujar Iqbal, kontributor detikcom kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Pengakuan lainnya datang dari jurnalis, Rifky. Saat berusaha kabur, Rifky terpeleset dan jatuh ke jalan. Ia pun menjadi sasaran pukulan dan tendangan dari petugas keamanan hingga anggota ormas.

Sedangkan Hendi dari Jawa Pos TV mengaku sempat disandera oleh pihak keamanan perusahaan. Dalam kondisi tertekan, ia hanya bisa keluar setelah dibantu rekan-rekan sesama wartawan.

Menuai Kecaman

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menilai peristiwa tersebut sebagai serangan terhadap demokrasi. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi sekelompok orang yang menghalangi tugas pers,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamas Iqbal, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku.

“Kami meminta Polda Banten dan Polri bertindak tegas. Jangan ada impunitas, termasuk bagi oknum aparat kepolisian yang terlibat. Semua pelaku, baik dari unsur keamanan perusahaan maupun ormas, harus diproses hukum,” ujarnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa, menambahkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kebebasan pers di Indonesia,” katanya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER