Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaMedan Perketat PKM Mikro: Ini Aturan Hajatan, Restoran dan Tempat Hiburan

Medan Perketat PKM Mikro: Ini Aturan Hajatan, Restoran dan Tempat Hiburan

Medan (Waspada Aceh) – Wali Kota Medan Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperkatat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Pembatasan itu berlaku untuk restoran (kafe/warkop,) hajatan, seminar, objek wisata, rapat hingga tempat hiburan.

Selain itu, menantu Presiden RI Jokowi itu juga meminta Lurah dan Camat kembali membentuk posko di kelurahan. Pembentukan itu untuk memantau dan terus mengawasi PKM di tengah-tengah masyarakat.

“Bapak Wali Kota menerbitkan SE Nomor 440/5352 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Medan mulai tanggal 23 Juni 2021,” kata Tim Satgas COVID-19 Kota Medan, Rakhmat, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (24/6/2021).

Rakhmat yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Medan itu mengatakan, wali kota juga menginstruksikan untuk kembali membentuk posko di tingkat kelurahan. Posko ini untuk pencegahan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan pembatasan PKM.

“Satpol PP, TNI/Polri bersama Satgas COVID-19 juga akan melakukan pengawasan dan razia rutin bersama untuk mengawasi. Kita imbau masyarakat memahami kondisi ini. Semua dilakukan untuk pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan mencegah penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat juga menjelaskan SE Wali Kota ini berlaku sejak 23 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Nomor 440/4807 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian COVID-19 di Kota Medan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Berikut adalah poin-poin SE pengetatan PKM mikro di Kota Medan

Camat dan Lurah membentuk posko penanganan COVID 19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan pelaksanaan penanganan.

Pembatasan tempat kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) 50% dan pemberlakuan prokes ketat.

Sektor penting berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% namun dengan prokes ketat.

Pembatasan rumah makan, restoran membatasi makan di tempat pengunjung 25% dari kapasitas dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Layanan makanan dengan pesan antar/dibawa pulang tetap boleh beroperasi sesuai jam operasional restoran.

Untuk restoran yang tidak melayani makan di tempat boleh beroperasi 24 jam.

Pembatasan mall, tempat hiburan dan rumah ibadah

Pembatasan mall untuk pengunjung hanya boleh 25% dari kapasitas dan pembatasan sampai jam 20.00 WIB.

Tempat hiburan malam dan rekreasi kapasitas pengunjung 50% dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan tempat ibadah dengan prokes ketat dan sesuai petunjuk teknis Kementerian Agama.

Mengizinkan kegiatan konstruksi 100% dengan prokes ketat.

Pelaksanaan kegiatan seni dan budaya hanya boleh 25% pengunjung hingga jam 20.00 WIB.

Pembatasan Hajatan, Seminar dan Rapat

Wali Kota juga meminta untuk pelaksanaan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) di hotel atau convention hall dan di rumah warga tidak menyediakan makan di tempat dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dan maksimal sampai pukul 18.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan lokasi rapat, seminar diizinkan dibuka dengan pembatasan 25% pengunjung dan sampai pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan di tempat umum atau tempat wisata kapasitas pengunjung 25% dan pembatasan operasional sampai pukul 18.00 WIB. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER