Jumat, Mei 9, 2025
spot_img
BerandaAcehMaTA: Penyelewengan Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh

MaTA: Penyelewengan Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyelewengan dana desa menjadi penyumbang terbesar dalam kasus korupsi di Aceh sepanjang tahun 2024.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan dari 31 kasus korupsi yang terdata, 16 di antaranya berasal dari penyalahgunaan dana desa.

“Sepanjang 2024, tercatat 31 kasus korupsi dengan jumlah tersangka mencapai 64 orang. Total kerugian negara mencapai Rp 56,8 miliar,” ujar Alfian dalam konferensi pers trend kasus korupsi di Aceh yang berlangsung di Sekretariat MaTA, Rabu (8/1/2025).

Selain dana desa, sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial masyarakat masing-masing tercatat dua kasus korupsi.

Modus korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan anggaran dengan 15 kasus, disusul penggelapan (5 kasus), laporan/kegiatan fiktif (4 kasus), penyalahgunaan wewenang (3 kasus), mark-up (2 kasus), serta suap menyuap dan pemotongan dana masing-masing 1 kasus.

Dari sisi kerugian negara, laporan/kegiatan fiktif menjadi modus dengan kerugian terbesar, yakni Rp24,2 miliar, diikuti penyalahgunaan wewenang Rp15,3 miliar, penyalahgunaan anggaran Rp9,3 miliar, mark-up Rp3,451 miliar, penggelapan Rp3,4 miliar, pemotongan dana Rp918 juta,
dan suap menyuap Rp10 juta.

Maraknya korupsi di tingkat gampong mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) kabupaten/kota untuk lebih proaktif.

Alfian menekankan pentingnya melaporkan indikasi penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum (APH) dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Ia juga mengimbau pemerintah gampong untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan anggaran dan memastikan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

“Kebijakan tegas, seperti melarang studi banding keluar daerah yang marak terjadi di kabupaten/kota, juga perlu diterapkan untuk mencegah pemborosan,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER