BerandaAcehMaTA: Pembatasan JKA Berpotensi Langgar Qanun dan Khianati Komitmen Pascadamai

MaTA: Pembatasan JKA Berpotensi Langgar Qanun dan Khianati Komitmen Pascadamai

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Qanun Nomor 4 Tahun 2010 serta mengkhianati komitmen pascadamai Aceh yang menjanjikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan alasan efisiensi anggaran yang digunakan pemerintah dalam kebijakan tersebut dinilai tidak adil jika harus berdampak pada pengurangan jaminan kesehatan masyarakat.

Menurut Alfian, penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh seharusnya tidak serta-merta dijadikan alasan untuk membatasi layanan kesehatan, sementara anggaran tunjangan dan operasional pemerintah dinilai tidak mengalami pengurangan signifikan.

“Jika pembatasan JKA ini disetujui, potensi kegaduhan serius akan terjadi. Masyarakat Aceh pasti akan melakukan protes. Kebijakan ini harus dipikirkan ulang sebelum diberlakukan,” kata Alfian kepada Waspadaaceh.com, Kamis (2/4/2026).

Selain itu, MaTA juga menyoroti skema pembayaran premi JKA selama ini. Setiap tahun premi dibayarkan untuk sekitar dua juta jiwa, padahal layanan yang digunakan tidak sebanyak itu. Berdasarkan temuan audit BPK tahun 2016, sekitar 64.000 identitas bermasalah tetap dibayar melalui BPJS Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh resmi menyesuaikan kebijakan JKA melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini disosialisasikan pada 30 Maret 2026, dipimpin Asisten I Setda Aceh dan diikuti seluruh SKPA, bupati/wali kota, rumah sakit, dan puskesmas pembantu secara daring.

Masyarakat kategori desil 8–10 diminta beralih ke BPJS mandiri, sementara desil 6–7 tetap ditanggung JKA. Kasus medis berat tetap dijamin tanpa melihat kategori ekonomi.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul penurunan pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga sekitar 50 persen. Pemerintah Aceh menetapkan masa transisi sosialisasi tiga bulan sebelum implementasi penuh pada 1 Mei 2026. Masyarakat dapat mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui datawarga.acehprov.go.id. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER