Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaMaTA Minta Jaksa Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang 

MaTA Minta Jaksa Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kepada Mursil, mantan Bupati Aceh Tamiang, dan dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pertanahan.

“Kasasi ini sangat penting dilakukan untuk menguji apakah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum, selain itu vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan kedepan,” kata Alfian, Koordinator MaTA, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, pada Selasa, (27/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022, dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi Pertanahan di kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan audit BPKP Aceh, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mursil, dkk telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar.

“Kami berharap JPU sesegera mungkin mempersiapkan bahan untuk kasasi dan memperkuat kontruksi dakwaan, sebab biasanya kasasi yang dilakukan hampir semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang mempertegas bahwa vonis bebas oleh hakim PN Banda Aceh tidak tepat,” jelasnya.

Dakwaaan JPU dengan menggunakan pasal 2 dan 3 sekaligus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kata Alfian perdana dilakukan di Aceh, sehingga sangat penting untuk dikawal dan dipertanyakan rasionalitas akal sehat dan kewajarannya.

“Trend vonis bebas ini harus menjadi perhatian semua pihak dan dipertanyakan aspek keadilan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban dan pihak yang paling dirugikan dari kebijakan yang dikorup itu,”tegasnya.

Alfian mengatakan, berdasarkan catatan MaTA, dalam 4 tahun terakhir, ada 22 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dari 22 perkara tersebut, di tingkat kasasi, 77 % vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dugaan tindak pidana korupsi terbukti.

“Karena jika trend vonis bebas oleh PN Tipikor Banda Aceh tidak dievaluasi dan dipertanyakan rasionalitas dan logika hukumnya, tentu akan berdampak pada munculnya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER