Selasa, Januari 21, 2025
spot_img
BerandaMAta dan LBH Desak Pemerintah Aceh Hentikan Alokasi Dana Hibah untuk Instansi...

MAta dan LBH Desak Pemerintah Aceh Hentikan Alokasi Dana Hibah untuk Instansi Vertikal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal di Aceh.

Menurut telaah mereka, Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024 sebesar Rp6,4 triliun dengan rata-rata alokasi pertahun sebesar Rp805,9 miliar. Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp308.3 miliar dikucurkan untuk enam instansi vertikal yang ada di Aceh.

Dari enam instansi tersebut, polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar 37 persen dari total alokasi dana hibah. Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi Aceh sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen.

Peruntukan hibah dari enam instansi tersebut jika dikelompokkan maka, peruntukan terbesar yaitu untuk pembangunan/rehab kantor sebanyak 53 persen.

Kemudian untuk fasilitas Rumah Dinas sebesar 19 persen dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen. Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya seperti pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran.

“Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal sangat membebani keuangaan Pemerintah Aceh,” kata Perwakilan LBH Banda Aceh, Hafizh, di Kantor MaTA, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).

Menurut Hafizh, pengalokasian ini bertentangan dengan Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa belanja hibah hanya boleh dilakukan setelah memenuhi belanja urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018, yang mengatur pemberian hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan urgensi kebutuhan masyarakat.

“Smentara kita masih banyak urusan wajib yang belum tercapai. Alokasi dana hibah yang besar, apalagi untuk pemerintah pusat, sangat tidak patut dilakukan,” tegas Hafizh.

Karena itu, mereka mendesak Pemerintahan Aceh untuk mengehentikan pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal di Aceh. Masih banyak prioritas lain yang menjadi “PR” Pemerintah Aceh untuk diselesaikan.

Lebih baik dana tersebut digunakan untuk menurunkan kemiskinan di Aceh yang saat ini masih berada di urutan pertama atau kedua di Sumatera. Artinya Aceh belum keluar dari zona kemiskinan.

Selain itu, mereka mendesak Pemerintahan Aceh untuk berfokus pada pemenuhan hak-hak korban konflik yang telah direkomendasikan oleh KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi.

“Ibaratnya kita punya keluarga di rumah yang merasakan kelaparan, namun kita malah menyumbang untuk yang lain. Di satu sisi kita sibuk melobi pusat untuk Aceh, namun di satu sisi kita menghibahkan dana ke pusat,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER