Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lima Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), WALHI Aceh, KataHati Institute, LBH Banda Aceh, dan Flower Aceh memberikan catatan kritis satu tahun kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Catatan kritis tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin di Sekretariat DPRA, Rabu (14/6/2023).
Koordinator MaTA, Alfian, menyampaikan setahun kepemimpinan, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki belum menunjukkan kinerja yang setara dengan apresiasi yang diberikan oleh Mendagri selaku penjabat gubernur terbaik di Indonesia pada masa kepemimpinan enam bulan pertama.
Padahal, lanjut Alfian, dalam implementasi kebijakan Pj Gubernur Aceh sama sekali belum menyentuh perbaikan secara signifikan. Bahkan gagal dalam membangun perbaikan kebijakan tata kelola lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, mereka menilai Pj Gubernur Aceh gagal menjalankan perbaikan tata kelola birokrasi dan pemerintahan. Achmad Marzuki juga gagal memperbaiki kebijakan sektor agraria.
Selanjutnya, gagal membangun skema pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga dianggap gagal menjalankan pemenuhan hak korban dan pelanggaran HAM masa lalu.
“Gagalnya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM),” tutur Alfian.
Berdasarkan evaluasi di atas, OSM Aceh meminta kepada Presiden Republik Indonesia tidak memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Meminta Kemendagri untuk memberi jaminan kepada masyarakat Aceh bahwa sosok Pj Gubernur yang akan ditempatkan di Aceh, dapat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan.
“Meminta kepada DPRA tidak mengajukan atau mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dan mempertimbangkan catatan kritis ini dalam pengusulan calon Pj Gubernur Aceh
ke depannya,” pintanya.
Selanjutnya, meminta Kepada Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal pengusulan Pj Gubernur Aceh yang akan datang dan memastikan calon Pj Gubernur Aceh benar-benar memahami tentang permasalahan yang sedang terjadi di Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA Safaruddin saat menerima beberapa catatan kritis dari OSM ini menyampaikan bahwa beberapa catatan yang disampaikan hampir sama dengan keputusan yang dikeluarkan oleh sembilan Fraksi DPRA. Salah satunya, agar DPRA tidak merekomendasikan nama Achmad Marzuki diperpanjang sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Saya pikir itu catatan yang isinya hampir sama dengan hasil Badan Musyawarah (DPRA) yang didukung dari fraksi yang ada di DPRA,” sebutnya.
Kedua, lanjut Safaruddin, pihaknya juga sepakat tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki dengan alasan beberapa catatan termasuk gagalnya dalam mengentaskan kemiskinan, menurunkan angka stunting dan permasalahan lain. (*)