Banda Aceh (Waspada Aceh)-Aliansi Masyarakat Sipil Aceh di Jakarta mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera membentuk tim peralihan kewenangan pertanahan dari pusat diberikan kepada Aceh sesuai amanat UU UUPA No.11 tahun 2006.
Berdasarkan ketentuan Pasal 253 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008.
”Seharusnya proses pengalihan sudah selesai paling lama pada tahun 2008,” tegas Buchari, Koordinator Sipil Aceh di Jakarta, dalam pernyataan sikap ketika diterima Menteri ATR dan BPN, Sofyan Djalil di rumah dinasnya, Sabtu (18/5/2019).
Bukti pemerintah pusat tidak serius, tindak lanjut soal ini berjalan lambat. Baru tahun 2015 ditetapkan Perpres Nomor 23 yang mengatur tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
Itu artinya Perpres ini lahir setelah 13 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditetapkan proses pengalihan badan pertanahan masih juga belum terlaksana.
Hal ini menunjukan, tegas Buchari HY, Pemerintah Indonesia telah mengabaikan dan mengangkangi perintah dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh khususnya mengenai proses pengalihan Badan Pertanahan.
Pernyataan sikap itu juga menyebut, jika mengacu pada legalitas hukum yang telah ada sudah sangat terang dan jelas sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Indonesia untuk menunda atau mengabaikan proses pengalihan Badan Pertanahan.
Pada kesempatan itu, masyarakat sipil Aceh di Jakarta juga menyampaikan 6 poin tuntutan, diantaranya mendesak pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera membentuk tim peralihan kewenangan pertanahan dari pusat diberikan kepada Aceh sesuai amanat UU UUPA No.11 tahun 2006. (Ria)