Takengon (Waspada Aceh) – Masyarakat Mukim Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana investasi tambang di wilayah mereka.
Penolakan ini ditegaskan bukan karena sikap anti terhadap investasi, melainkan karena kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.
Tokoh masyarakat setempat, T. Syawal, menyampaikan, warga selama ini hidup damai dengan mengandalkan hasil alam sekitar. Mereka terbuka terhadap investasi di sektor yang mendukung ketahanan pangan, seperti pertanian, perkebunan, dan industri pengolahan hasil bumi, sesuai dengan program prioritas nasional dan provinsi.
“Kami tidak anti investasi. Kami sangat terbuka dengan investasi apapun, kecuali tambang. Kami ingin investasi yang membawa manfaat, bukan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan kami,” ujar Syawal, Jumat (5/7/2025).
Syawal menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan penolakan terhadap tambang adalah bentuk penyebaran hoaks. Ia menyebut narasi seperti itu sebagai bentuk lama dari upaya adu domba masyarakat yang justru mencederai semangat demokrasi dan partisipasi warga.
“Pernyataan semacam itu adalah gaya kolonial yang sudah usang. Kami masyarakat yang telah ratusan tahun menjaga dan hidup dari alam, tak ingin ruang hidup kami dirusak demi kepentingan segelintir pihak,” kata dia.
Menurut Syawal, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan lebih banyak menyisakan kerusakan dibandingkan manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Pameu sangat terbuka bila ada investor yang ingin mengembangkan sektor pertanian berkelanjutan, pabrik nilam, maupun usaha ramah lingkungan lainnya.
“Kalau tambang, para investor pulang ke kampungnya dan bersenang-senang, sementara kami yang tinggal di sini akan menanggung dampaknya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati kearifan lokal dan upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
“Kami harap semua pihak menghormati sikap masyarakat Mukim Pameu dalam mempertahankan ruang hidupnya,” tuturnya. (*)