Banda Aceh (Waspada Aceh) – Konflik lahan antara masyarakat Desa Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT FB yang tidak kunjung selesai, berujung pelaporan ke Gubernur Aceh dan DPRA oleh masyarakat Desa Cot Mee.
Sebuah surat telah dilayangkan masyarakat kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Komisi II DPRA serta BPN Aceh. Surat tersebut isinya menceritakan kondisi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit saat ini.
Surat yang ditanda tangani sejumlah aparat gampong dan tokoh masyarakat Desa Cot Mee juga memohon kepada gubernur dan DPRA untuk meninjau ulang perpanjangan HGU PT FB yang akan berakhir tahun 2019.
Kepala Desa/geuchik, Tgk Abdul Manan melalui sambungan telephone mengatakan, masyarakat sangat mengharapkan Gubernur Aceh dan DPRA turun tangan sebagai wakil mereka membantu penyelesaian sengketan lahan ini.
“Persoalan ini sebelumnya juga sudah diadukan kepada gubernur periode yang lalu, namun tidak ada penyelesaian sampai sekarang,” terangnya.
Selain melayangkan surat kepada Pemerintah Aceh, ratusan masyarakat Desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Senin (19/11/2018), menggelar aksi di area lahan milik Desa Cot Mee yang masuk dalam HGU PT FB.
Dalam aksinya masyarakat membentangkan spanduk yang isinya menolak pembayaran ganti rugi yang dilakukan PT FB, namun masyarakat ingin tanah milik Desa Cot Mee itu dikembalikan. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan dari TNI dan polisi. (cb01)