Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang dilakukan dengan izin resmi, namun proses administrasinya belum sepenuhnya lengkap.
Kondisi ini membuat pengawasan dipertegas untuk memastikan beras tersebut tidak keluar dari kawasan bebas Sabang.
Masuknya beras oleh PT Multazam Sabang Group dilakukan berdasarkan Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.
BPKS merupakan otoritas resmi yang mengatur keluar-masuk barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Namun, Bea Cukai Sabang menemukan sejumlah catatan teknis.
Dalam surat tanggapan S-106/KBC.0101/2025 tertanggal 7 November 2025, Bea Cukai menyampaikan bahwa lokasi pemasukan yang direkomendasikan, Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Padahal, beras yang diangkut tidak dikemas dalam kontainer sehingga memerlukan fasilitas penimbunan yang sesuai ketentuan.
Saat ini beras telah tiba di Sabang dan sebagian ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Bea Cukai sambil menunggu kelengkapan dokumen. Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).
Tanpa dokumen tersebut, pemeriksaan fisik maupun administrasi belum dapat dilakukan, sehingga beras belum bisa dimasukkan secara sah ke kawasan bebas.
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi yang pengawasan peredarannya berada dalam kewenangan BPKS sesuai PP 41/2021.
Barang konsumsi di kawasan bebas hanya boleh beredar di dalam Sabang dan tidak
boleh keluar ke wilayah pabean lainnya.
Di sisi lain, Bea Cukai menyoroti pentingnya memperhatikan kebijakan ketahanan pangan nasional. Pemerintah pada 2025 tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional surplus. Kondisi pangan Aceh pun dilaporkan stabil oleh Dinas Pangan Aceh pada 15 Oktober 2025.
“Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan. Kami memastikan fasilitas kawasan bebas digunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Sabang,” ujar Leni, Senin (24/11/2025).
Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh. Leni menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai, BPKS, dan aparat penegak hukum terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan berjalan transparan dan akuntabel. (*)



