Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, masuk ke wilayah Aceh wajib membawa surat tes antigen. Aturan itu berlaku sampai 24 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas ketika dikonfirmasi Waspadaaceh.com (18/5/2021) terkait adanya kebijakan penyekatan pasca lebaran Idul Fitri.
“Setiap yang masuk Aceh dari wilayah Sumut wajib membawa surat swab tes antigen. Ketentuan ini berlaku sampai tanggal 24 Mei,” jelas Dicky
Dicky mengatakan, ketentuan itu bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 pasca lebaran di Provinsi Aceh.
Dicky menyampaikan apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
Selain itu, Dicky juga mengatakan bagi yang reaktif akan diisolasi mandiri dan akan diawasi oleh Dinas Kesehatan. (Kia Rukiah)