Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh mengeluarkan surat edaran nomor 420/A4/3363/2025, untuk kepala sekolah (kepsek) TK/PAUD, SD, SMP negeri dan swasta se-Kota Banda Aceh, terkait sistem proses belajar mengajar (PBM) yang dilakukan secara daring hingga Selasa besok (2/9/2025).
Dari dokumen yang diterima Waspadaaceh.com, surat edaran tersebut perihal pelaksanaan daring PBM, tertanggal 31 Agustus 2025.
Berikut bunyi surat yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri.
Sehubungan dengan dilaksanakannya aksi demo Aliansi Rakyat Aceh, pada 1 – 2 September 2025, dan setelah mempertimbangkan keresahan orangtua/wali serta hasil konsultasi/kordinasi dengan Pemko Banda Aceh, maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan proses belajar mengajar pada tanggal 1 dan 2 September 2025 dilaksanakan secara daring. Pastikan guru-guru melaksanakannya dengan sungguh-sungguh, dan teknisnya diatur oleh sekolah masing-masing.
2. Informasikan kepada seluruh orangtua/wali agar anak-anak aman di rumah, belajar secara daring dan tidak dibawa keluar rumah untuk menyaksikan dan mengikuti aksi demo.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas melalui WFH, kehadiran tetap diperhitungkan dan absen wajah akan disesuaikan oleh admin dinas.
“Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih,” bunyi keterangan dalam surat tersebut. (*)