Banda Aceh (Waspada Aceh) – Fenomena anak-anak yang mengemis di berbagai sudut Kota Banda Aceh menjadi sorotan Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri (YBHA) menilai Pemko Banda Aceh tidak peduli dengan perlindungan anak.
Direktur YBHA Rudy Bastian mengatakan, Kota Banda Aceh seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh dalam menangani masalah anak pengemis. Namun, kenyataannya sangat bertolak belakang.
“Kami menemukan anak-anak yang mengemis di sini sangat memprihatinkan dan mengiris hati. Mereka berasal dari berbagai latar belakang sosial, seperti yatim, yatim piatu, dan fakir miskin,” kata Rudy, Miinggu (24/12/2023).
Rudy menambahkan, usia anak-anak yang mengemis rata-rata masih di bawah umur. Ada bahkan yang masih balita, tetapi terpaksa mengemis hingga dini hari.
“Kami menduga ada sindikat besar yang mengeksploitasi anak-anak ini untuk mengemis. Padahal, mereka seharusnya sudah istirahat di rumah dan bersekolah. Ini menunjukkan ketidakpedulian Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap perlindungan anak,” kata Rudy.
Rudy juga mengkritik anugerah Kota Layak Anak (KLA) yang diterima oleh Banda Aceh pada Juli 2023 lalu. Menurutnya, anugerah itu tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengevaluasi kembali anugerah itu. Kami juga menuntut pemerintah kota dan stakeholder terkait untuk segera bertindak secara terukur dan tegas,” tegas Rudy.
Rudy mengingatkan, tindakan orangtua atau pihak lain yang memaksa anak-anak mengemis adalah bentuk eksploitasi anak yang dapat dihukum sesuai dengan UU 23/2002 dan UU 35/2014.
“Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Tindakan orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda,” paparnya.
Saat ini, YBHA Peutuah Mandiri bekerja sama dengan Nonviolent Peaceforce dalam program Spear yang didukung oleh Uni Eropa. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada anak-anak korban konflik dan kekerasan di Aceh. (*)