Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSumutMantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Hari Ini, Masih Wajib Lapor

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Hari Ini, Masih Wajib Lapor

Medan (Waspada Aceh) – Mantan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Selasa (28/2/2023) dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Bang Eldin, sapaan akrabnya, masih diharuskan wajib lapor setiap bulan.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Medan Raymond Rumahorbo menyatakan, kewajiban lapor itu sampai masa hukumannya 6 tahun selesai. Eldin nantinya akan melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Beliau (Dzulmi Eldin) nanti akan diwajibkan untuk wajib lapor setiap bulan sampai masa hukumannya 6 tahun berakhir. Wajib lapornya itu akan berlaku sampai tahun 2026,” kata Raymond.

Sebelum bebas, Eldin mendaftar diri dahulu ke Balai Pemasyarakatan untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Kemudian, lanjut Raymond, Dzulmi Eldin diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melaporkan diri pertama kali.

“Diwajibkan melapor kepada Bapas dan Kejari Medan untuk pengawasan ketika berada di luar. Artinya kedua instansi ini wajib mengetahui,” ujar Raymond.

Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan atas laporan perdana Dzulmi Eldin ke Kejari Medan yang diantar oleh pihak Lapas Medan. Simon menambahkan, Eldin akan tetap diawasi.

“Tadi sudah selesai administrasi dari pembebasan bersyarat atas nama Dzulmi Eldin. Beliau nantinya akan dikenakan wajib lapor sebulan sekali,” ujar Simon. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER