Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaMantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding

Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun, KPK Pertimbangkan Banding

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Muhammad Romahurmuziy alias Romi, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin (20/1/2020).

Romi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena terbukti dalam kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama. Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri, saat membacakan putusannya.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timurm Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresikm M. Muafaq Wirahadi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Wawan Yunarwanto, sebelumnya menuntut Romi empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah memvonis Muafaq dan Haris pada 2019 lalu selaku penyuap Romi. Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK Pertimbangkan Banding

Sementara itu, terkait dengan vonis atas Romi yang hanya dua tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk banding atas vonis tersebut.

“Terkait dengan putusan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bilang akan pikir-pikir. Kita nanti akan mempelajari putusan dari hakim dan pertimbangan-pertimbangannya, untuk menentukan banding atau tidak,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara  KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Mantan Ketum PPP ini mulai berurusan dengan hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2019. Romi terjaring bersama lima orang lainnya di Jawa Timur.

Romi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019. Begitu pula terhadap Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER