Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaAcehMantan Ketua BRA Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan

Mantan Ketua BRA Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Selasa (15/10/2024).

Suhendri ditahan atas dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada (BRA) tahun anggaran 2023, di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Selain Suhendri, Penyidik Kejati Aceh juga menahan lima orang lainnya, yaitu Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani.

“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari lenyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 sampai tanggal 03 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Sebelum dilakukan penahan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan.

Ali menjelaskan bahwa, penahan ini dilakukan setelah pihak penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, kata Ali, dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara. Selain itu karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sementara pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER