BerandaAcehMantan Kadis BPSDM Aceh, Kabid Hingga PPTK Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Mantan Kadis BPSDM Aceh, Kabid Hingga PPTK Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, sementara RH bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, sekaligus disertai dengan penahanan terhadap ketiganya.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Dalam kasus ini, kata Ali, Pemerintah Aceh melalui BPSDM diketahui mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kerja sama beasiswa dengan University of Rhode Island yang penyalurannya dilakukan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.

Pada periode 2021 hingga 2023, total dana yang disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, dan pada tahun 2024 sebesar Rp5,82 miliar. Secara keseluruhan, dana yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar untuk 15 mahasiswa.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara penyaluran dana dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa. Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH yang tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.

Akibatnya, dana beasiswa tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun ke pihak universitas. Ditemukan kelebihan penyaluran sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar.

Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri senilai Rp5 miliar. Total potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah serta adanya indikasi bahwa para tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.

“Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penitipan resmi Kejaksaan Tinggi Aceh,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER