Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaMantan Kadinsos Nagan Raya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Kadinsos Nagan Raya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Nagan Raya  (Waspada) – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya berinisial MF dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (7/12/2018).

Mantan pejabat ini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 50 unit rumah bantuan transmigrasi dan fasilitas umum pendukung lainnya. Proyek itu berada di kawasan Ketubong Tunong, Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, pada tahun 2015 lalu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta.

Sedangkan mantan PPK berinisial RS juga dituntut 1,8 tahun penjara plus denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan rekanan berinisial IF dituntut 2 tahun penjara plus denda sebesar Rp100 juta serta berkewajiban melunasi seluruh uang pengganti.

“Jika tidak diganti maka akan disita harta benda oleh negara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Mukhsin kepada Waspadaaceh.com, Jumat sore, melalui saluran telepon.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Muhammad Nazir dan hakim anggota, masing-masing Zulfikar dan Hakim Adhoc., Mardefni.

Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari Muhksin, Ferry Dewantoro N dan Halan Perdana Putra.

Mukhsin juga menambahkan dalam persidangan itu, seorang pengawas proyek berinisial AH juga dituntut 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp90 juta dari total kewajiban yang harus diganti-rugi kepada negara sebesar Rp95 juta.

“Denda ini apabila tidak diganti, maka akan ditambah kurungan penjara selama enam bulan,” kata Mukhsin.

Dia menjelaskan, hal-hal meringankan para terdakwa, yakni selama proses penyidikan semuanya beritikad baik, dan bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara, serta mengakui perbuatannya.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menyatakan menunda persidangan selama satu pekan.

Dalam perkara ini semua terdakwa berharap agar hukuman kepada mereka dapat diringankan dan mereka semua sudah mengakui perbuatannya, tutup Mukhsin. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER