Senin, Januari 6, 2025
spot_img
BerandaAcehMahkamah Syariah Jantho Tangani 846 Perkara, Mayoritas Kasus Cerai Gugat dan Isbat...

Mahkamah Syariah Jantho Tangani 846 Perkara, Mayoritas Kasus Cerai Gugat dan Isbat Nikah

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, berhasil menyelesaikan 843 dari 846 perkara yang masuk, mencapai tingkat penyelesaian sebesar 99,65 persen.

Tiga perkara yang belum selesai meliputi dua kasus sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada Desember 2024.

“Hasil capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan,” kata Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna SH, saat memaparkan capaian kinerja 2024 di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa (31/12/2024).

Dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 merupakan perkara gugatan. Rinciannya, 337 perkara cerai gugat, 74 cerai talak, 30 isbat nikah, serta kasus lainnya seperti kewarisan, harta bersama, dan hak asuh anak.

Sisanya, 330 perkara masuk kategori permohonan, termasuk penetapan ahli waris, isbat nikah, dan dispensasi kawin.

Selain itu, MS Jantho juga menangani 32 perkara jinayat, yang meliputi 13 kasus pemerkosaan, 14 maisir, serta 3 khalwat. Tiga kasus jinayat anak juga diselesaikan.

Menurut Nurul, capaian ini didukung oleh komitmen pimpinan, para hakim, serta peran aktif aparatur MS Jantho dan masyarakat.

“Dukungan dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan kami,” ujarnya.

Tak hanya menyelesaikan perkara, MS Jantho juga menangani 8 permohonan eksekusi sepanjang tahun 2024 dan menerima kunjungan peneliti dari dalam maupun luar negeri, termasuk Belanda.

Dengan kinerja yang positif, MS Jantho berharap dapat terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan di masa mendatang. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER