Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaMahkamah Syariah: Cerai Online akan Diberlakukan di Kualasimpang

Mahkamah Syariah: Cerai Online akan Diberlakukan di Kualasimpang

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah (MS) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan akan menerapkan cerai talak dan cerai gugat dari para pihak bisa dilakukan secara online.

“Dapat mengajukan gugat cerai secara online, yang berkasnya dikirim langsung ke situs atau website MS Kualasimpang,” kata Plh Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, Dangas Siregar, pada acara sosialisasi gugatan mandiri melalui online di Karang Baru, Aceh Tamiang, Jumat pagi (31/1/2020).

Di hadapan para Datok Penghulu Kampung (kepala desa) dan perangkat kampung di wilayah hukum MS Kualasimpang, Dangas Siregar menyebutkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menetapkan MS Kualasimpang satu-satunya MS di Provinsi Aceh sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dalam memberikan pelayanan publik di daerah tersebut.

“Gebrakan program MS Kualasimpang pada saat ini sudah dapat melayani para pihak yang mengajukan gugatan cerai talak dan cerai gugat melalui online,” ungkapnya.

Siregar menjelaskan, jika ada suami yang mengajukan gugatan cerai talak sudah bisa mengajukan gugatan secara online, dan begitu juga sebaliknya jika istri mengajukan cerai gugat dapat mengajukan gugatan secara online ke MS Kualasimpang.

Dia menambahkan, pengajuan gugatan cerai secara online yang diberlakukan pihaknya itu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai bisa mudah dan hemat biaya.

Narasumber pada acara sosialisasi tersebut, selain Dangas Siregar, juga dari sejumlah pegawai MS Kualasimpang. Kata Siregar, biasanya para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai harus datang ke kantor MS Kualasimpang untuk menanyakan persyaratan cerai dan biaya cerai.

”Cara datang ke kantor MS untuk menanyakan hal itu tentu saja sudah tidak efesien dan efektif karena butuh waktu dan biaya hanya untuk menanyakan hal tersebut. Apalagi bagi warga yang berdomisili di daerah pedalaman Aceh Tamiang, tentu sangat menyulitkan bagi mereka,” tuturnya.

Siregar dan narasumber lainnya menyatakan, zaman sekarang perkembangan teknologi mengalami kemajuan sangat pesat, sehingga masyarakat di mana pun berada bisa dengan mudah mengakses internet menggunakan Hand Phone (HP) android, komputer atau laptop.

Menurut Siregar, dengan kemajuan teknologi zaman sekarang tentu saja para pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai bisa mengajukan gugatn cerai melalui online karena situs/website MS Kualasimpang sudah menyediakan formulirnya dan sudah mencantumkan persyaratan cerai dan biaya cerai yang harus dibayar oleh pihak yang mengajukan cerai. (b23)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER