Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII menegaskan sikap bahwa setiap upaya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus tetap berada dalam koridor Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara RI–GAM.
KMPAN menilai, konsistensi terhadap MoU merupakan fondasi utama keberlanjutan damai Aceh.
Dalam kongres yang berlangsung pada 19–20 November 2025 di Jakarta tersebut, para delegasi menekankan komitmen kuat mahasiswa dan pemuda Aceh untuk mengawal implementasi UUPA agar selaras dengan semangat perjanjian damai. Revisi UUPA, menurut mereka, harus diarahkan pada penguatan kewenangan khusus Aceh, bukan sebaliknya.
KMPAN menegaskan bahwa kekhususan Aceh hanya dapat berjalan efektif apabila dibarengi dengan skema pembiayaan yang konsisten dan tidak bersifat periodik. Kewenangan tanpa dukungan anggaran yang memadai dinilai akan melemahkan tujuan utama UUPA sebagai turunan langsung MoU Helsinki.
Peserta kongres menilai bahwa implementasi UUPA selama ini masih menyisakan jarak dengan substansi MoU Helsinki. Karena itu, melalui rekomendasi resminya, KMPAN menempatkan pengawalan UUPA dan perawatan damai Aceh sebagai agenda utama gerakan.
Pengawalan ini dipandang bukan semata urusan legal-formal, tetapi menyangkut keadilan politik, penghormatan terhadap perjanjian damai, dan masa depan generasi muda Aceh.
KMPAN mendorong pengurusnya untuk memperkuat koordinasi informasi dan kerja sama dengan berbagai elemen yang peduli terhadap Aceh, baik organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun jaringan mahasiswa dan pemuda.
Organisasi ini menyatakan siap berperan sebagai kontrol sosial di Aceh, mendukung Pemerintah Aceh agar tetap dalam ruh MoU Helsinki, prinsip UUPA, serta kepentingan masyarakat Aceh secara luas. Pemerataan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan keberpihakan pada akses pendidikan bagi pemuda, ditempatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya merawat damai.
Kongres yang dihadiri sembilan dari sebelas presidium KMPAN se-Nusantara itu juga menetapkan Bimas dari HIMPAC Padang, Sumatera Barat, sebagai Sekretaris Jenderal KMPAN periode 2025–2027. Penetapan ini disebut sebagai langkah penyegaran struktur organisasi untuk memperkuat agenda advokasi ke depan.
Dalam rekomendasinya, KMPAN juga mendorong pelaksanaan Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau (Kompas) III di Aceh bersama KARMA dan elemen sipil Aceh. KOMPAS III diposisikan bukan hanya sebagai forum pertemuan gagasan, tetapi juga sebagai kelanjutan spirit jejak Kompas sebelumnya yang menghimpun seluruh elemen Aceh dari Aceh, berbagai daerah di Nusantara, hingga diaspora Aceh di berbagai belahan dunia.
Melalui Kompas III, KMPAN berharap lahir konsolidasi yang lebih kuat untuk penguatan UUPA, konsistensi pelaksanaan MoU Helsinki, serta penguatan peran pemuda dalam menjaga dan mengisi damai Aceh.
Untuk memastikan keberlanjutan gerakan, kongres turut merekomendasikan pembentukan forum alumni KMPAN. Forum ini diharapkan menjadi wadah sinergi lintas generasi antara pengurus aktif dan mereka yang telah berkiprah di berbagai bidang.
Keterlibatan alumni dipandang penting untuk memperkuat advokasi terkait UUPA dan MoU Helsinki, serta menyediakan dukungan pemikiran, jaringan, dan sumber daya bagi kepentingan Aceh ke depan.
Selain itu, Kongres XIII juga memutuskan bahwa Kongres KMPAN ke IX mendatang akan dilaksanakan di Semarang, dengan opsi pemindahan ke Sumatera Barat jika terjadi situasi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan. Keputusan ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan konsolidasi gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh di berbagai wilayah. (*)



