Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga hari berturut mendapat tekanan ribuan mahasiswa, akhirnya Kamis (26/9/2019), DPRA merespon aspirasi pengunjuk rasa dengan menerbitkan surat untuk diteruskan ke Presiden RI.
DPRA melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berisikan aspirasi mahasiswa di Aceh. Adapun poin-poin yang disampaikan yaitu:
1. Presiden Republik Indonesia harus mengeluarkan Perpu pembatalan Undang-Undang KPK serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Pemerintah pusat agar memberhentikan kriminalisasi Aktivis (HAM), rasisme Papua dan stop militerisme.
3. Pemerintah pusat agar mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahar yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
4. DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, diantaranya Pasal 218, Pasal 220, Pasal 241, dan Pasal 340 pada RUU KUHP tersebut.
5. DPR RI membatalkan RUU Pemasyarakatan.
6. DPR RI merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak kepada rakyat.
7. DPR RI mengindahkan segala aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Aceh menggelar aksi secara matathon di Gedung DPRA, Banda Aceh. Bahkan Kamis (26/9/2019), untuk rasa tidak hanya di ibukota Provinsi Aceh, tapi juga dilakukan mahasiswa di Meulaboh, Lhokseumawe dan kota Langsa.
Tuntutan para demontran tersebut tetap sama yakni RUU KUHP, UU KPK yang sudah disahkan untuk dibatalkan. (B01)