Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaAcehMahasiswa Ancam Aksi Hingga Malam Bila Ketua DPRA Tidak Hadir Temui Pendemo

Mahasiswa Ancam Aksi Hingga Malam Bila Ketua DPRA Tidak Hadir Temui Pendemo

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ribuan pendemo mendesak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli menemui masa yang saat ini aksi di Gedung DPRA, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan pantauan, massa terdiri dari Mahasiswa UIN Ar-raniry, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Setelah berhasil masuk ke halaman Gedung DPRA, mereka meminta agar Ketua DPRA hadir menemui massa.

Walaupun saat itu sudah ada Sekretaris Komisi 1 DPRA, Yahdi Hasan, namun mereka tidak menerima selain Ketua DPRA.

Yahdi mengatakan Ketua DPRA tidak berada di tempat. Beberapa mahasiswa memintanya melakukan video call.

Setelah tersambung, mahasiswa tetap belum puas dan tetap menginginkan kehadiran Ketua DPRA di tengah para pendemo.

“Kami tidak akan anarkis, kami hanya minta Ketua DPRA menjumpai kami,” tegas salah seorang orator yang berasal dari HMI.

Massa mengancam, apabila Ketua DPRA tidak menjumpai massa maka aksi tetap akan dilanjutkan sampai malam hari.

“Apabila DPRA tidak mau menemui kita, kita tidak akan pulang, karena DPRA adalah rumah rakyat,” sebutnya.

Dia menegaskan massa yang datang ke DPRA ingin menyuarakan suara rakyat bukan untuk kepentingan salah satu kelompok. Karena itu, dia meminta agar Ketua DPRA hadir di tengah-tengah mahasiswa.

Mereka juga terlihat ingin masuk ke Gedung Utama DPRA.

Diketahui, demo ini sebagai bentuk protes menolak Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dan ambang batas (treshold) kepala daerah peserta pemilu.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI disinyalir berusaha menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.

Walaupun kabar terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan.

Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER