Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaTulisan Feature"Maaf Pak, di Sini Uang Logam Gak Laku"

“Maaf Pak, di Sini Uang Logam Gak Laku”

“Maaf pak, di sini uang logam gak laku. Pakai uang kertas saja,” kata seorang ibu pedagang, ketika penulis hendak membayar lontong ketika sarapan pagi di satu warung yang berlokasi tidak jauh dari Pendopo Bupati Gayo Lues, Propinsi Aceh, belum lama ini.

“Ia pak di sini gak laku. Mau berapa banyak uang logam bapak, orang di sini gak ada yang mau terima,” kata suami penjual lontong tadi, menegaskan ucapan istrinya.

Penulis dan beberapa teman yang datang dari Medan, tentu saja terkejut dengan penolakan dan pernyataan tersebut. “Bu.., pak.., di mana-mana uang logam itu bisa untuk pembayaran,” ujar seorang teman penulis.

“Tapi di daerah ini tetap gak laku pak. Untuk apa kami terima kalau nanti gak ada orang yang mau nerima uang logamnya waktu belanja,” sanggah pedagang lontong tersebut.

Setelah kejadian itu, penulis mencoba belanja di beberapa kios/toko yang lain. Hasilnya” 100 persen semua kios/toko yang dikunjungi tidak mau menerima uang logam. “Maaf pak uang kertas aja, di sini gak laku uang logam.”

Sejak kapan uang logam pecahan Rp100, Rp200, Rp500 hingga pecahan Rp1.000 ditolak warga daerah ini sebagai alat transaksi” “Seingat saya sudah lama juga, ada sekitar 3 tahun ini. Tapi kalo di toko swalayan, sepertinya masih ada yang mau menerimanya. Apalagi bank, gak ada yang menolak.

Sebenarnya alasan orang di sini awalnya karena ribet saja,” kata Pinem, penduduk setempat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yufrizal

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Yufrizal, Rabu (31/1) menyebutkan, adanya penolakan terhadap uang logam sebagai alat transaksi, karena masyarakat kurang memahami dan kurang mendapat edukasi tentang uang yang sebenarnya masih berlaku.

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang logam pecahan 100, 200, 500 dan 1.000, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang syah di seluruh wilayah NKRI.

“Terdapat sanksi yang tegas bagi yang menolak uang rupiah, bisa dianggap melanggar UU No 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Yufrizal menegaskan.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe yang bertugas mengawasi beberapa daerah di Propinsi Aceh, antara lain Langsa, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Bireuen, Gayo Lues dan Aceh Tamiang. Menurut Yufrizal, BI sebagai otoritas sistem pembayaran, selalu menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang mata uang logam yang syah sebagai alat pembayaran.

“Masyarakat Gayo Lues bisa jadi kurang nyaman memegang uang koin, mungkin alasan ribet. Bisa juga karena pola piker. Kami berharap media ikut serta berperan memberi pencerahan kepada masyarakat. Dan warga yang keberatan karena mendapat penolakan dalam bertransaksi dengan mata uang yang syah, misalnya uang logam, dapat melapor ke BI atau ke kantor kepolisian terdekat,” lanjut Yufrizal. ***

Penulis: Maskur Abdullah

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER