Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Desa Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, meraih Kalpataru, penghargaan lingkungan kategori Penyelamat Lingkungan.
Kalpataru merupakan pengakuan yang diberikan negara kepada individu atau kelompok atas kontribusinya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, dan diterima langsung Ketua LPHK Damaran Baru, Sumini, dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diadakan di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Senin (5/6/2023).
LPHK Damaran Baru dipilih sebagai penerima penghargaan Kalpataru setelah melalui proses penilaian yang ketat oleh tim Kalpataru KLHK. Dalam penilaian tersebut, LPHK Damaran Baru terpilih bersama 10 penerima Kalpataru dari seluruh Indonesia, masing-masing untuk kategori Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, dan Penyelamat Lingkungan.
Inike Yulia Putri yang mendampingi Ketua LPHK Damaran Baru, Sumini, mengatakan, sebelumnya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah II Aceh di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh telah mengusulkan LPHK Damaran Baru sebagai calon penerima penghargaan Kalpataru tahun 2023.
“Ini adalah suatu kebahagiaan bagi kami, LPHK Damaran Baru, telah menerima penghargaan Kalpataru dalam kategori Penyelamat Lingkungan,” ujar Inike saat dihubungi Waspadaaceh.com, Senin (5/6/2023).
Sebagai informasi, LPHK Damaran Baru didirikan pada tahun 2019 dan sebagian besar anggotanya adalah kaum perempuan yang dikenal sebagai ranger perempuan atau mpu uteun (pemilik hutan).
Mereka aktif menjaga hutan Burni Telong di Bener Meriah dengan melakukan patroli untuk mencegah kegiatan illegal logging, serta berinisiatif melakukan rehabilitasi hutan yang rusak melalui penanaman kembali. (*)